Skip to Content
Loading...
KUA Kec. Tempe
KUA Kec. Tempe
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

KHIDMAT DI MASJID AGUNG UMMUL QURRA’: KEPALA KUA TEMPE JADI WALI HAKIM SEKALIGUS SERAHKAN BUKU NIKAH

SENGKANG – Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti Masjid Agung Ummul Qurra’ Sengkang, Kabupaten Wajo, pada Rabu (20/11/2024). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, H. Muhammad Arsyad, turun langsung melaksanakan pengawasan pernikahan sekaligus bertindak sebagai Wali Hakim dalam prosesi akad nikah sepasang mempelai.

Kehadiran Kepala KUA tidak hanya untuk memastikan aspek legalitas administratif, tetapi juga memberikan penguatan spiritual bagi pasangan yang baru saja mengikat janji suci di rumah Allah tersebut.

Pesan Mendalam dalam Khutbah Nikah

Dalam khutbah nikahnya, Muhammad Arsyad memberikan wasiat penting sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga. Beliau menekankan bahwa pondasi utama keluarga sakinah adalah ketakwaan kepada Allah SWT. Selain itu, beliau merincikan beberapa poin krusial yang harus dijaga oleh setiap pasangan muslim:

  • Menjaga Hablumminallah & Hablumminannas: Senantiasa memelihara hubungan dengan Allah, menjaga silaturahmi, serta menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.

  • Menjaga Lisan: Pentingnya menjaga perkataan agar tetap santun dan menyejukkan dalam rumah tangga.

  • Istighfar & Doa: Senantiasa memohon ampun kepada Allah, serta tidak melupakan doa untuk kedua orang tua, guru, dan umat Islam secara luas.

Pernikahan sebagai Ibadah Mulia

Muhammad Arsyad menjelaskan bahwa dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia, melainkan lebih dari sekadar ikatan formal.

"Pernikahan bertujuan untuk mencapai ketenangan emosional (sakinah) dan membangun keluarga yang penuh kasih sayang (mawaddah warahmah). Selain itu, berfungsi menjaga kesucian diri, melanjutkan keturunan, serta memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan derajat ibadah di sisi Allah," jelas beliau.

Penyerahan Buku Nikah

Rangkaian prosesi diakhiri dengan penyerahan Buku Nikah secara langsung oleh Kepala KUA kepada kedua mempelai. Penyerahan ini menjadi simbol sahnya pernikahan tersebut baik secara agama maupun di mata hukum negara.

Dengan memahami tujuan-tujuan luhur pernikahan, diharapkan pasangan tersebut dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap ajaran Islam, sehingga mampu menciptakan keluarga yang harmonis dan menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?